Kamis, 13 Oktober 2011

Latar Belakang Pemantauan Harga di Pasar Kabupaten Deli Serdang

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, dinyatakan bahwa pemerintah (baik pusat maupun daerah) perlu melakukan pengendalian harga khususnya terhadap pangan tertentu yang bersifat pokok untuk menghindari terjadinya gejolak harga yang berakibat meresahkan masyarakat seperti keadaan darurat yang meliputi bencana alam, konflik sosial dan paceklik yang berkepanjangan. Pengendalian harga pangan dilakukan melalui :
a.  Pengelolaan dan pemeliharaan cadangan pangan daerah;
b.  Pengaturan dan pengelolaan pasokan pangan;
c.  Penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;
d.  Pengaturan kelancaran distribusi pangan.
            Untuk memperoleh informasi apakah perlu adanya kebijakan intervensi pasar untuk stabilitasi harga, perlu dilakukan pemantauan harga pangan secara rutin dan berkala.
            Kegiatan pemantauan dan analisis harga pangan pokok merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Deli Serdang. Melalui analisis secara periodik terhadap data/informasi harga pangan, diharapkan Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Deli Serdang dapat memberikan masukan kebijakan kepada Instansi terkait (Dinas Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan lain-lain) dalam hal pengendalian harga pangan.
            Empat langkah yang harus dilakukan untuk menganalisis data harga pangan yaitu :
1.  Rumuskan Pertanyaan terkait dengan kondisi harga pangan,
2.  Lakukan pengumpulan data,
3.  Lakukan pengolahan data,
4.  Analisis dan Interpretasikan data.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar