Selasa, 07 Februari 2012

Kuota Impor Ikan Sumut 11 Ribu Ton

Medan, (Analisa). Kuota impor ikan yang masuk ke Provinsi Sumatera Utara melalui Pelabuhan Belawan Medan mulai Juni hingga Desember 2011 sebanyak 11, 165 ribu ton.
Data yang dihimpun dari Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan II, Sabtu menyebutkan, dari 11,165 ribu ton kuota impor ikan tersebut, sebanyak 6,066,042 ribu ton di antaranya telah terealisasi.

"Masih ada sisa kuota impor ikan tahun 2011 di Sumatera Utara (Sumut) yang belum direalisasikan oleh beberapa perusahaan importir," kata Kepala Stasiun Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan II, Felix Lumban Tobing.

Dia memperkirakan ada beberapa faktor yang menyebabkan beberapa perusahaan importir tidak memanfaatkan kuota impor secara maksimal .

Faktor penyebabnya, antara lain surat izin usaha mereka kemungkinan sudah habis masa berlakunya dan permintaan pasar terhadap ikan impor di Sumut berkurang karena pasokan dari nelayan lokal meningkat.

Dia membenarkan, selama Januari 2012 masih ada sejumlah ikan impor yang masuk melalui Pelabuhan Belawan. Ikan impor yang masuk melalui dermaga peti kemas internasional Pelabuhan Belawan tersebut merupakan sisa kuota untuk Sumatera Utara tahun 2011.

Total ikan impor yang masuk melalui Pelabuhan Belawan selama Januari 2012 sebanyak 811,790 ton.

Komoditi ikan konsumsi yang diimpor oleh enam perusahaan itu dominan terdiri dari jenis makarel.

Sebagian besar ikan impor tersebut berasal dari China dan India Jenis ikan yang boleh diimpor, antara lain octopus frozen, scallops frozen, marine fish, udang, kepiting hidup, ikan tuna skipjack, ikan sarden beku dan ikan mackarel beku.

Ketentuan tersebut mengacu Surat Keputusan Direktorat Jenderal Kelautan dan Perikanan Nomor 231 Tahun 2011 tentang Pengaturan Jenis-jenis Ikan yang Dapat Diimpor.

Felix menambahkan, pihaknya hingga kini belum memperoleh surat pemberitahuan resmi tentang volume kuota impor ikan di Sumut tahun 2012, termasuk nama-nama perusahaan importirnya.

Izin importasi ikan berikut kuotanya selama ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB), J. Sembiring mengakui, impor ikan masih perlu direalisasikan bila pasokan ikan di dalam negeri relatif menurun.(Ant)

Sumber : http://www.analisadaily.com/news/read/2012/02/06/33842/kuota_impor_ikan_sumut_11_ribu_ton/#.TzEGRIFg_R0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar